Sabtu, 04 Mei 2013

Softskill 2 ( tulisan portofolio)



Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan fenomena sosial yang telah berlangsung lama dalam sebagian rumah tangga di dunia, termasuk indonesia. Jika selama ini kejadian tersebut nyaris tidak didengar, hal ini lebih disebabkan adanya anggapan didalam masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan peristiwa yang tabu untuk dibicarakan secara terbuka.  Kasus KDRT merupakan sebuah fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kekerasan berbasis gender yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat manusia serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Korban kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan adalah perempuan yang harus mendapatkan perlindungan negara dan masyarakat agar terhindar dari kekerasan atau perlakuan yang merendahkan derajat, martabat kemanusiaan.

Berbagai macam peristiwa tindakan kekerasan yang dialami perempuan tidak timbul secara kebetulan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang berhubungan dengan terjadinya kekerasan tersebut. Perempuan yang mengalami tindak kekerasan karena mempunyai pekerjaan yang tidak memadai, dimana hal ini membuat perempuan sangat bergantung kepada suaminya. Hasil survey demografi dan kesehatan indonesia tahun 2002-2003 tentang perempuan indonesia menunjukkan bahwa lebih kurang 50% perempuan yang menikah dan hanya menamatkan pendidikan sekolah dasar, cenderung untuk mengalami kekerasan.

Kekerasan yang berbasis gender, pada dasarnya merupakan kekerasan dimana yang menjadi korbannya adalah perempuan adalah perempuan baik dilingkungan rumah tangga maupun di luar lingkungan rumah tangga. Dari berbagai jenis kekerasan yang berbasis gender, seperti perkosaan, pelacuran, pelecehan seksual dan banyak jenis lainnya, ternyata yang paling menonjol saat ini adalah kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence), yang dapat digolongkan kepada tindakan kejahatan. Seharusnya istri bersama suami duduk bersama dalam mengarungi kehidupan rumah tangga, malah mendapat kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga dari suami.
Berbagai bentuk kekerasan fisik kepada isteri tidak hanya bersifat fisik seperti melempar sesuatu, memukul, menampar, sampai membunuh. Namun juga  bersifat non fisik seperti menghina, berbicara kasar, ancaman. Kekerasan seperti ini  adalah dalam bentuk kekerasan psikologi/kejiwaan.
Bentuk – bentuk kekerasan dalam rumah tangga antara lain : kekerasan fisik berat, berupa penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan cedera berat, tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari, pingsan, luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati, kehilangan salah satu panca indera, mendapat cacat, menderita sakit lumpuh, terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih, gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan, dan kematian korban.
Selanjutnya kekerasan fisik ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan cedera ringan, rasa sakit dan luka fisik. Lalu kekerasan psikis berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan. Dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi social, tindakan atau ucapan yang merendahkan atau menghina yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat pada psikologisnya korban seperti
  1. Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
  2. Gangguan stress pasca trauma.
  3. Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
  4. depresi berat atau destruksi diri
  5. Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
  6. Bunuh diri
Kekerasan psikis ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial, tindakan atau ucapan yang merendahkan atau menghina yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan pada psikologis korban seperti
  1. Ketakutan dan perasaan terteror
  2. Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
  3. Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
  4. Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
  5. fobia atau depresi temporer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar