Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kekerasan
Dalam Rumah Tangga merupakan fenomena sosial yang telah berlangsung lama dalam
sebagian rumah tangga di dunia, termasuk indonesia. Jika selama ini kejadian
tersebut nyaris tidak didengar, hal ini lebih disebabkan adanya anggapan
didalam masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan peristiwa yang
tabu untuk dibicarakan secara terbuka. Kasus
KDRT merupakan sebuah fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. KDRT adalah
setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,
yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,
dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga.
Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kekerasan berbasis gender yang jumlahnya
terus meningkat dari tahun ke tahun. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan
pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat manusia serta
bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Korban kekerasan dalam rumah tangga
kebanyakan adalah perempuan yang harus mendapatkan perlindungan negara dan
masyarakat agar terhindar dari kekerasan atau perlakuan yang merendahkan
derajat, martabat kemanusiaan.
Berbagai
macam peristiwa tindakan kekerasan yang dialami perempuan tidak timbul secara
kebetulan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang
berhubungan dengan terjadinya kekerasan tersebut. Perempuan yang mengalami
tindak kekerasan karena mempunyai pekerjaan yang tidak memadai, dimana hal ini
membuat perempuan sangat bergantung kepada suaminya. Hasil survey demografi dan
kesehatan indonesia tahun 2002-2003 tentang perempuan indonesia menunjukkan
bahwa lebih kurang 50% perempuan yang menikah dan hanya menamatkan pendidikan
sekolah dasar, cenderung untuk mengalami kekerasan.
Kekerasan
yang berbasis gender, pada dasarnya merupakan kekerasan dimana yang menjadi
korbannya adalah perempuan adalah perempuan baik dilingkungan rumah tangga
maupun di luar lingkungan rumah tangga. Dari berbagai jenis kekerasan yang
berbasis gender, seperti perkosaan, pelacuran, pelecehan seksual dan banyak
jenis lainnya, ternyata yang paling menonjol saat ini adalah kekerasan dalam
rumah tangga (domestic violence), yang dapat digolongkan kepada tindakan kejahatan.
Seharusnya istri bersama suami duduk bersama dalam mengarungi kehidupan rumah
tangga, malah mendapat kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, penelantaran
rumah tangga dari suami.
Berbagai
bentuk kekerasan fisik kepada isteri tidak hanya bersifat fisik seperti
melempar sesuatu, memukul, menampar, sampai membunuh. Namun juga bersifat
non fisik seperti menghina, berbicara kasar, ancaman. Kekerasan seperti
ini adalah dalam bentuk kekerasan psikologi/kejiwaan.
Bentuk – bentuk kekerasan dalam rumah tangga antara
lain : kekerasan fisik berat, berupa
penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan
pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan
cedera berat, tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari, pingsan,
luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang
menimbulkan bahaya mati, kehilangan salah satu panca indera, mendapat
cacat, menderita sakit lumpuh, terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih,
gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan, dan kematian korban.
Selanjutnya kekerasan fisik ringan,
berupa menampar,
menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan cedera ringan,
rasa sakit dan luka fisik. Lalu kekerasan psikis berat, berupa tindakan
pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan
penghinaan. Dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi social, tindakan atau
ucapan yang merendahkan atau menghina yang masing-masingnya bisa mengakibatkan
penderitaan psikis berat pada psikologisnya korban seperti
- Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
- Gangguan stress pasca trauma.
- Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
- depresi berat atau destruksi diri
- Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
- Bunuh diri
Kekerasan psikis ringan, berupa
tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan
penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial, tindakan atau
ucapan yang merendahkan atau menghina yang masing-masingnya bisa mengakibatkan
penderitaan psikis ringan pada psikologis korban seperti
- Ketakutan dan perasaan terteror
- Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
- Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
- Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
- fobia atau depresi temporer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar