Tingkat kejahatan seperti perdagangan manusia, terutama melalui media online(internet) kian marak. Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak sebab berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak. Berdasarkan laporan Global Monitoring tahun 2011 dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional, online, maupun ECPAT (End Child Prositution, Child Pornography, and Trafficking of Children for Sexual Purposes) mengungkapkan data mengejutkan.
Di Pulau Jawa terdapat 40 ribu hingga 70 ribu anak korban perdagangan orang, dan 21 ribu di antaranya telah diperdagangkan untuk tujuan seksual. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar, tidak semua kasus dapat dimonitor dengan baik, apalagi diproses secara hukum. Perdagangan orang khususnya bagi kaum perempuan dan anak, bukan merupakan masalah yang baru di Indonesia serta bagi negara-negara lain di dunia. Telah banyak yang mengawali sejarah lahirnya konvensi-konvensi sebagai upaya dari berbagai Negara untuk menghilangkan penghapusan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia terutama perempuan dan anak secara lintas batas Negara untuk tujuan prostitusi. Sebagai perbandingan bahwa Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia merupakan kejahatan dengan nilai keuntungan terbesar ke-3 (tiga) setelah kejahatan Penyelundupan Senjata dan Peredaran Narkoba. Kejadian yang berkaitan dengan perdagangan perempuan dan anak perempuan yang dikenal dengan “ human trafficking” kecenderungannya semakin meningkat di Indonesia dan sudah seharusnya segera mendapatkan penanganan yang serius dari berbagai kalangan dan tentu saja oleh pemerintah.
Masalah Perdagangan perempuan Dan Anak menjadi pembicaraan yang serius dan menjadi issue global karena dianggap melanggar hak asasi manusia selain itu penghormatan terhadap manusia harus semakin nyata karena pada dasarnya setiap manusia atau individu harus dihormati sesuai dengan harkat dan martabatnya tanpa ada pembedaan (diskriminasi) apapun oleh siapapun. Bisa dikatakan perdagangan perempuan dan anak merupakan kejahatan kemanusiaan dan sudah sepantasnya negara ikut bertanggung jawab melalui berbagai kebijakan sehingga mampu mengeliminir atau menekan agar kejahatan ini semakin berkurang.
“Perdagangan manusia” adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atau orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk paling tidak, eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.
Perdagangan perempuan adalah seluruh tindakan yang dilakukan dalam rangka perekrutan adan / atau pengiriman seorang perempuan di dalam dan ke luar negeri untuk pekerjaan atau jasa, dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi dominan, penjeratan utang, penipuan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain. Kerja paksa dan Praktik-praktik serupa perbudakan adalah pemaksaan terhadap seorang perempuan untuk melakukan pekerjaan atau jasa atau pengambilan identitas hukum dan / atau tubuh perempuan itu tanpa seijin dirinya dengan menggunakan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi dominan, penjeratan utang, penipuan atau bentuk-bentuk pemaksaan lain.
Contoh Kasus :
Situs jejaring sosial semacam Facebook atau Twitter, bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan aksi kejahatan. Dilaporkan bahwa sejumlah anak diculik dan diperbudak oleh seseorang yang dikenal melalui Facebook. seorang siswi SMP diculik seorang pria, kemudian di kunci dalam ruangan dan diperkosa secara berulang kali. Korban lalu diberi tahu bahwa dirinya akan dikirim ke sebuah pulau atau diperdagangkan, namun akhirnya ia pun dibebaskan.
Sebulan setelah peristiwa itu, dilaporkan ada sedikitnya tujuh laporan lain tentang penculikan gadis-gadis oleh orang yang mereka temui di Facebook. Selain itu, 27 dari 129 anak dilaporkan hilang tahun ini oleh para pelaku yang melancarkan aksinya dengan memanfaatkan Facebook